Jumat, 01 November 2013

Tugas 2 (Ekonomi Koperasi)


Nama : Vica Haristantia
NPM   : 17212568
Kelas  : 2EA25

Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi

I.          PRINSIP EKONOMI DAN KOPERASI
Di dalam ilmu ekonomi terdapat apa yang disebut sebagai Prinsip Ekonomi, sepuluh prinsip ekonomi tersebut adalah:
1.      Kita Selalu Melakukan Trade Off.
2.      Biaya adalah Segala Sesuatu yang Anda korbankan untuk memperoleh sesuatu.
3.      Orang Rasional Berpikir Secara Bertahap.
4.      Orang Selalu bereaksi terhadap insentif.
5.      Perdagangan Dapat Menguntungkan Semua Pihak.
6.      Pasar Secara Umum Merupakan Wahana yang Baik Guna Mengkoordinasikan Kegiatan Ekonomi.
7.      Pemerintah Ada Kalanya Dapat Memperbaiki Hasil Kerja Mekanisme Pasar.
8.      Standar Hidup di suatu negara tergantung pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa.
9.      Harga-harga akan meningkat apabila pemerintah mencetak uang terlalu banyak.
10.  Masyarakat menghadapi trade-off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran.

Prinsip Ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri (alturisme), keadilan, keadaan perekonomian negara, dan peningkatan kesejahteraan bersama. Prinsip koperasi itu sendiri merupakan garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi unuk melaksanakaan nila-nilai koperasi dalam praktik kerjanya. Ia juga merupakan landasan kerja bagi koperasi dalam melakukan organisasi dan bisnisnya yang sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.

Prinsip koperasi pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale pada tahun 1844. Ia berisi rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi, yaitu sebagai berikut :
1.      Menjual barang murni, harus asli, dan dengan menggunakan timbangan yang benar.
2.      Menjual secara tunai.
3.      Menjual sesuai dengan harga pasar.
4.      Seorang anggota berhak memiliki satu suara.
5.      Tidak membeda-bedakan aliran politik dan agama anggota.
6.      Pengawasan dilakukan secara demokratis.
7.      Keanggotaannya bersifat terbuka.
8.      Bunga atas modal dibatasi.
9.      Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa dan pembelian masing-masing anggota.
10.  Menyelenggarakan pelatihan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.

Ø  SALAH SATUNYA PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI :
1.      Prinsip Munkner
2.      Prinsip Rochdale
3.      Prinsip Raiffeisen
4.      Prinsip Herman Schulze
5.      Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
6.      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7.      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992.

1.      MUNKNER
-          Keanggotaan bersifat sukarela
-           Keanggotaan terbuka
-          Pengembangan anggota
-          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-          Koperasi sbg kumpulan orang-orang
-          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-          Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
-          Perkumpulan dengan sukarela
-          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-          Pendidikan anggota

2.      ROCHDALE
-          Pengawasan secara demokratis
-          Keanggotaan yang terbuka
-          Bunga atas modal dibatasi
-          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-          Netral terhadap politik dan agama

3.      RAIFFEISEN
-          Swadaya
-          Daerah kerja terbatas
-          SHU untuk cadangan
-          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-          Usaha hanya kepada anggota
-          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.      HERMAN SCHULZE
-          Swadaya
-          Daerah kerja tak terbatas
-          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-          Tanggung jawab anggota terbatas
-          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      ICA
-          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
-          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.      PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
-          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
-          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-          Adanya pembatasan bunga atas modal
-          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7.      Di Indonesia sendiri telah dibuat sebuah Undang-Undang Tentang Prinsip Koperasi. Prinsip Koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992, antara lain sebagai berikut :
-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
-          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
-          Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanfing dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
-          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
-          Kemandirian.
-          Pendidikan perkoperasian.
-          Kerjasama antarkoperasi.

Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi

II.                  Ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :
1.      Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.
2.      Sistem pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawabkan pada anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3.      Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.

Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya. Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum. Termasuk dalam kerangka memperoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba tersebut.
Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas, Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu. Itulah yang menjadi perbedaan dan ciri khusus perekonomian yang di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.

DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA

Dalam pengertian umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.
Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.



http://triicecsfabregas.blogspot.com/2012/12/dasar-dasar-hukum-koperasi-di-indonesia.html

Minggu, 06 Oktober 2013

Penulisan 1



SEJARAH SINGKAT DAN RESEP MASAKAN KHAS JEPANG
“ TAKOYAKI ”

Makanan khas Jepang memang tak ada habis-habisnya dalam hal jenis makanan lautnya. Baik yang dimakan mentah, digoreng hingga dipanggang atau dibakar.
nama Takoyaki Ai. Dalam bahasa Jepang, Tako = Gurita dan Yaki = Bakar / Panggang. Maka Takoyaki bisa berarti Gurita Bakar. Namun karena ikan gurita termasuk sulit ditemui, maka sang pengelola Takoyaki Ai menggantinya dengan cumi. Kebetulan tekstur dan rasanya tak berbeda jauh dengan ikan gurita yang biasanya jauh lebih besar ukurannya.
Takoyaki (たこ焼き?) nama makanan asal daerah Kansai di Jepang, berbentuk bola-bola kecil dengan diameter 3-5 cm yang dibuat dari adonan tepung terigu diisi potongan gurita di dalamnya.
Takoyaki biasanya dijual sebagai jajanan di pinggir jalan untuk dinikmati sebagai cemilan. Takoyaki biasa dijual dalam bentuk set dengan 1 set berisi 5, 6, 8 hingga 10 buah takoyaki yang disajikan di atas lembaran plastik berbentuk perahu atau dimasukkan ke dalam kemasan plastik transparan untuk dibawa pulang. Sewaktu ada matsuri sering dijumpai kios penjual takoyaki sebesar bola tenis (jambotako) yang menjual takoyaki secara satuan.
Takoyaki dimakan dengan menggunakan tusuk gigi, tapi di Tokyo dimakan dengan menggunakan sumpit sekali pakai. Penjual takoyaki selalu memberikan 2 batang tusuk gigi untuk satu orang, karena takoyaki yang ditusuk dengan sebatang tusuk gigi bisa berputar-putar sewaktu diangkat dan jatuh sebelum masuk ke mulut

RESEP MEMBUAT TAKOYAKI


Bahan isi :

-          Baby octopus (bayi gurita) 200 gram, rebus dan cincang/bisa diganti dengan cumi
-          Tenkasu (rice crispy) secukupnya

Bahan adonan dasar :

-          Air 400 ml
-          Konbu 10 cm, potong selebar 2 cm
-          Katsuo-bushi 15 gram
-          Tepung terigu protein rendah 200 gram
-          Putih telur 4 butir
-          Kuning telur 2 butir
-          Margarin 2 sendok makan

Pendamping :

-          Bulldog saus 50 ml
-          Saus inggris 25 ml
-          Mayones 50 gram
-          Benishoga (acar jahe) secukupnya

Cara membuat adonan dasar takoyaki :

1.      Masukkan konbu dalam panci, masak di atas api kecil. Angkat beberapa saat sebelum air mendidih.
2.      Campur katsuo-bushi dalam air rebusan konbu sambil di aduk selama 2 menit. Saring dan dinginkan.
3.      Campur terigu, telur dan garam. Tuang air kaldu, aduk hingga rata. Sisihkan.

Cara membuat takoyaki :

1.      Tuang adonan takoyaki pada cetakan yang sudah diolesi dengan margarin hingga penuh.
2.      Taburi bagian atasnya dengan rice crispy dan masukkan baby octopus (bayi gurita). Masak di atas api kecil.
3.      Bila sudah setengah matang, balik adonan dengan bantuan tusuk sate/ tusuk besi.
4.      Masak hingga berwarna kecoklatan. Angkat dan sajikan bersama saus pendamping dan benishoga.



http://evoucher.co.id/blog/2013/02/cara-membuat-takoyaki-sendiri.html

Tugas 1 (Ekonomi Kopeasi)

    Nama : Vica Haristantia
    NPM : 17212568
Kelas : 2EA25

KONSEP , ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

* KOPERASI

   Badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota . 

* KONSEP KOPERASI

   Munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. 

* KONSEP KOPERASI BARAT
   Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
-  Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
- Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
-      - Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

      * KONSEP KOPERASI SOSIALIS 
    Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional 

* KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG 
   Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
A.         Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
- Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
        

-  Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

 
B.   Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1. Aliran Yardstick 
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll. 

2. Aliran Sosialis
-          Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-          Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia 
        3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth) 
   - Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  - Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
 - Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. 

Sejarah Lahirnya Koperasi
      Koperasi di gagas oleh  Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
Pada tahun 1848 koperasi berkembang di jerman. perkembangan tersebut di pelopori oleh ferdinan lasallen dan fredrich w. raiffesen.. mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa  rintangan, akhirnya  mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
- Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
- Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
- Usaha  Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
- Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa  mendapatkan upah
- Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat

     Dan pada tahun 1896 di london terbentuk lah ICA (international cooperative alliance) dan pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international.

 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia 
Sejarah koperasi di indonesia bermula pada abad ke 20. yang di abad tersebut, kamiskinan mulai melanda indonesia, yg di sebabkan oleh kapitalisme di mana mana. beberapa orang yang hidupnya sederhana dan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong untuk melakukan kerja sama dan mempersatukan diri untuk dirinya sendiri dan manusia sesamanya. dan akhirnya pada tahun 1895 di leuwiliang di dirikan koperasi pertama kali
Raden ngabei ariawiriatmaja, patih purwekerto dan kawan kawan mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai pribumi untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1.    Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.     Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena kepentingan politik.