Selasa, 29 September 2015

Etika Bisnis (Tugas 1)

Nama               : Vica Haristantia
NPM               : 17212568
Kelas               : 4EA25

Multimedia Etika Bisnis

I.                   Pengertian Multimedia
Multimedia adalah penggunaan komputer untuk menyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, audio dan video dengan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna dapat melakukan navigasi, berinteraksi, berkarya dan berkomunikasi. Multimedia sering digunakan dalam dunia informatika. Selain dari dunia informatika, multimedia juga diadopsi oleh dunia game, dan juga untuk membuat website.
Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri - sendiri atau otodidak. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
Pada awalnya multimedia hanya mencakup media yang menjadi konsumsi indra penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video, dan gambar gerak rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara) dan juga berupa ( berwujud). Dalam perkembangannya multimedia mencakup juga kinetik (gerak) dan bau yang merupakan konsumsi indra penciuman. Multimedia mulai memasukkan unsur kinetik sejak diaplikasikan pada pertunjukan film 3 dimensi yang digabungkan dengan gerakan pada kursi tempat duduk penonton. Kinetik, dan film 3 dimensi membangkitkan senserealistis.
Bau mulai menjadi bagian dari multimedia sejak ditemukan teknologi reproduksi bau melalui telekomunikasi. Dengan perangkat input pendeteksi bau, seorang operator dapat mengirimkan hasil digitizing bau tersebut melalui internet. Komputer penerima harus menyediakan perangkat output berupa mesin reproduksi bau. Mesin reproduksi bau ini mencampurkan berbagai jenis bahan bau yang setelah dicampur menghasilkan output berupa bau yang mirip dengan data yang dikirim dari internet. Dengan menganalogikan dengan printer, alat ini menjadikan feromon-feromon bau sebagai pengganti tinta. Output bukan berupa cetakan melainkan aroma.

II.                Pencegahan Perilaku Tidak Etis Melalui Multimedia
Berikut cara untuk mencegah pengaruh negative dari multimedia
a.       Para pelaku bisnis merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholders yang termasuk didalamnya production house, stasiun tv, radio, penerbit buku, media massa, internet provider, event organizer, advertizing agency, dll.
b.      Pemerintah pusat mencoba untuk memandu pembentukan kultur melalui kurikulum pendidikan, perayaan libur nasional, dan mengendalikan dengan seksama media masa, organisasi sosial dan tata ruang kota.
c.       Media masa harus memberikan informasi yang actual dan terpercaya serta menjadi sarana untuk menghibur, sumber informasi dan edukasi bagi masyarakat.
d.      Wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik yang dapat membantu wartawan untuk menentukan yang salah dan benar, baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja kewartawanan.

III.             Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Richard T de George (1986), dalam buku Business Ethics memberikan empat macam kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai cakupan etika bisnis.
a.       Penerapan prinsip‑prinsip etika umum pada praktik‑praktik khusus dalam bisnis.
b.      Etika bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip etika pada kegiatan bisnis, tetapi merupakan “meta‑etika” yang juga menyoroti apakah perilaku yang dinilai etis atau tidak secara individu dapat diterapkan pada organisasi atau perusahaan bisnis.
c.       Bidang penelaahan etika bisnis menyangkut asumsi mengenai bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis juga menyoroti moralitas sistem ekonomi pada umumnya serta sistem ekonomi suatu negara pada khususnya.
d.      Etika bisnis juga menyangkut bidang yang biasanya sudah meluas lebih dari sekedar etika, seperti misainya ekonomi dan teori organisasi.
Pada keempat bidang tersebut, etika bisnis membantu para pelaku bisnis untuk melakukan pendekatan permasalahan moral dalam bisnis secara tepat dan sebaliknya mendekati permasalahan yang tedadi pada bisnis dengan pendekatan moral yang mungkin sering diabaikan. Etika bisnis akan membuat pengertian bahwa bisnis tidak sekedar bisnis, melainkan suatu kegiatan yang menyangkut hubungan antarmanusia sehingga harus dilakukan secara “manusiawi” pula.
Etika bisnis akan memberikan pelajaran kepada para pelaku bisnis bahwa bisnis yang “berhasil”, tidak hanya bisnis yang menuai keuntungan secara material saja melainkan bisnis yang bergerak dalam koridor etis yang membawa serta tanggung jawab dan memelihara hubungan baik antarmanusia yang terlibat di dalamnya, etika bisnis memiliki tujuan yang paling penting yaitu menggugah kesadaran tentang dimensi etis dari kegiatan bisnis dan manajemen. Etika bisnis juga menghalau pencitraan bisnis sebagai kegiatan yang “kotor” penuh muslihat dan dipenuhi oleh orang‑orang yang menjalankan usahanya dengan licik.

IV.             Prinsip‑Prinsip Etika Bisnis
Sony Keraf (1991) dalam buku Etika Bisnis: Membangun Citra Bisnis sebagai Profesi Luhur, mencatat beberapa hal yang menjadi prinsip, dari etika bisnis. Prinsip‑prinsip tersebut dituliskan dengan tidak melupakan kekhasan sistem nilai dari masyarakat bisnis yang berkembang. Prinsip­prinsip tersebut antara lain adalah:

1.      Prinsip Otonomi.
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa manusia dapat bertindak secara bebas berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan, tetapi otonomi juga memerlukan adanya tanggung jawab. Artinya, kebebasan yang ada adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Orang yang otonom adalah orang yang tidak saja sadar akan kewajibannya dan bebas mengambil keputusan berdasarkan kewajibannya saja, tetapi juga orang yang mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya, mampu bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya serta dampak dari keputusan tersebut.

2.      Prinsip Kejujuran
Kejujuran adalah prinsip etika bisnis yang cukup penting karena menjaminm kelanggengan sebuah kegiatan bisnis. Beberapa contoh aspek kejujuran dalam kegiatan bisnis antara lain adalah
-          Kejujuran dalam menjual atau menawarkan barang dengan harga yang sesuai dengan kualitas barang yang dijual atau ditawarkan tersebut. Dalam hal ini, bisnis adalah kegiatan simbiosis mutualisme atau kegiatan yang saling membutuhkan dan saling menguntungkan antara pihak penjual dan pembeli.
-          Kejujuran dalam kegiatan perusahaan menyangkut hubungan keda antarpimpinan dengan pekeda. Jadi, pimpinan perusahaan akan berlaku jujur terhadap tenaga keda yang ada pada perusahaannya, baik secara material maupun mental.
-          Kejujuran dalam melakukan perjanjian‑pedanjian baik perjanjian kontrak, jual‑beli maupun perjanjian‑perjanjian yang lain.

3.      Prinsip Berbuat Baik dan Tidak Berbuat Jahat
Berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat jahat (nonmaleficence) merupakan prinsip moral untuk bertindak baik kepada orang lain dalam segala bidang. Dasar prinsip tersebut akan membangun prinsip‑prinsip hubungan dengan sesama yang lain seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan lain sebagainya.


4.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan prinsip yang menuntut bahwa dalam hubungan bisnis, seseorang memperlakukan orang lain sesuai haknya. Di dalam prinsip tersebut, tentunya keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi bagian terpenting dalam sebuah bisnis.

5.      Prinsip Hormat pada Diri Sendiri
Prinsip ini sama artinya dengan prinsip menghargai diri sendiri, bahwa dalam melakukan hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan dirinya sebagai pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi lainnya.

V.                Etika Bisnis Dan E-Commerce
a.      E-Commerce
Teknologi informasi melahirkan internet. Perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat, salah satunya menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Electronic Commerce (ecommerce).
Secara umum, dapat dikatakan bahwa e‑commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. E‑commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, di mana kegiatan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. Pembeli tidak harus datang ke toko dan memilih barang secara langsung, tetapi cukup melakukan browsing di depan komputer untuk melihat daftar barang dagangan secara elektronik. Ia cukup mengisi beberapa form yang disediakan, kemudian mengirimkannya secara online. Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu kredit atau transfer bank, dan kemudian pulang ke rumah menunggu barang datang.

b.      Isu-Isu /Masalah pada Pelaksanaan E-Commerce
Dalam pelaksanaannya, e‑commerce memunculkan beberapa isu tentang aspek hukum perdagangan berkaitan dengan penggunaan sistem yang terbentuk secara on line networking management tersebut. Beberapa permasalahan tersebut antara lain adalah:
1.      Prinsip yurisdiksi dalam transaksi
Sistem hukum tradisional yang sudah mapan, memiliki prinsip‑prinsip yurisdiksi dalam sebuah transaksi, yaitu menyangkut tempat transaksi, hukum kontrak dan sebagainya. E‑commerce melahirkan masalah penerapan konsep yuridiksi dalam transaksi tersebut. Tempat transaksi dan hukum kontrak harus ditetapkan secara lintas batas, baik regional maupun internasional, mengingat sifat cyberspace yang borderless atau tidak mengenal batas‑batas suatu negara.

2.      Kontrak dalam transaksi elektronik
Kontrak dalam hal ini merupakan bukti kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi komersial. Permasalahannya, hukum negara mengenai perdagangan konvensional menganggap transaksi komersial sebagai sesuatu yang valid, berkekuatan penuh, dan tanpa syarat yang spesifik unluk direduksi ke dalam bentuk tertulis atau yang juga dikenal dengan istilah paper based transaction. Sementara di dalam e‑commerce, kontrak tersebut dilakukan secara elektronis dan paperless transaction. Dokumen yang digunakan adalah digital document, bukan paper document. Sebenarnya persetujuan lisan adalah legal dan cukup kuat dalam melakukan transaksi, tetapi tentu saja mudah untuk diserang dan dicari kelemahannya jika dihadapkan pada permasalahan hukum.
Pada transaksi antara pihak‑pihak swasta, invoice, surat pengantar, dan dokumen komersial lainnya pada dasarnya tidak perlu disampaikan dalam bentuk tertulis. Walaupun demikian, otoritas pajak di banyak negara Eropa memerlukan invoice dan dokumen akuntansi lainnya dalam bentuk tertulis. Rekaman akuntansi yang dikomputerisasi diterima oleh otoritas paiak di negara‑negara tertentu, terutama di negara‑negara yang sistem komputernya mampu menangani keperluan formal tertentu yang ditetapkan oleh administrasi pajak.
Sampai saat ini masih sering diperdebatkan permasalahan legalitas kontrak dalam transaksi e‑commerce. Beberapa pendapat mengatakan perlunya perbaikan prinsip‑prinsip hukum dalam kontrak konvensional, seperti waktu dan tempat tedadinyasuatu kesepakatan kontrak.

3.      Perlindungan konsumen
Masalah perlindungan konsumen merupakan faktor utama dalam keberhasilan sebuah e‑commerce. Hal ini dikarenakan konsumen merupakan pihak yang menentukan kelangsungan hidup perdagangan elektronik tersebut. Masalah yang terjadi dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen ini adalah kecurangan yang sering dilakukan oleh penjual mengingat keberadaannya. Masalah tentang keberadaan penjual ini seperti misalnya penjual merupakan virtual store atau toko on‑line yang fiktif.
Masalah lain yang terjadi adalah kondisi barang yang dibeli, misalnya barang yang dikirimkan dalam kondisi rusak, adanya keterlambatan pengiriman atau bahkan barang yang telah dibeli tidak dikirimkan kepada pembeli. Belum lagi jika timbul masalah karena purchase order atau pembayaran oleh pembeli tidak diakui kebenarannya oleh penjual.
Mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi tersebut maka sudah scharusnya pemerintah memberlakukan undangundang tentang e‑commerce yang memberikan perlindungan kepada konsumen secara maksimal.

4.      Permasalahan pajak (taxation)
Permasalahan pajak dalam transaksi e‑commerce ini muncul ketika transaksi dihadapkan pada batas negara. Masing‑masing negara akan menemui kesulitan dalam menerapkan ketentuan pajaknya karena pihak penjual dan pembeli akan sulit dilacak keberadaannya secara fisk Sebagai contoh, ada sebuah toko online milik orang Indonesia, tetapi toko tersebut didaftarkan sebagai suatu “*.com” yang servernya berada di Australia. Padahal, salah satu sifat cyberspace adalah borderless. Jika terjadi transaksi, negara manakah yang berhak memungut pajak? Indonesia atau Australia?
Berbagai permasalahan, di bidang pajak ini menyebabkan prinsip‑prinsip perpejakan internasional harus ditinjau kembali. Demikian juga dengan sistem perpajakan nasional juga harus ditinjau ulang untuk dapat mengikuti perkembangan yang terjadi dalam dunia perdagangan tersebut.

5.      Pemalsuan tanda tangan digital
Di dalam transaksi tradisional, kita mengenal adanya tanda tangan. Tujuan suatu tanda tangan dalam suatu dokumen adalah memastikan otentisitas dokumen tersebut. Transaksi elektronik juga menggunakan tanda tangan digital atau yang dikenal dengan digital signature. Digital signature sebenarnya bukan suatu tanda tangan seperti yang dikenal selama ini, yang menggunakan cara berbeda untuk menandai suatu dokumen sehingga dokumen atau data sehingga tidak hanya mengidentifikasi dari pengirim, namun juga memastikan keutuhan dari dokumen tersebut tidak berubah selama proses transmisi. Sebuah digital signature didasari oleh isi pesan itu sendiri.
Selama ini, tanda tangan digital tersebut merupakan suatu metode sekuriti dalam penggunaan jaringan publik sebagai sarana perpindahan data yang cukup “amad’. Dikatakan aman karena digital signature terbentuk dar! rangkaian algoritma yang sangat sulit untuk dilacak atau dirusak. Tetapi, sangat sulit bukan berarti tidak bisa. Beberapa bentuk kejahatan dalam pemalsuan digital signature ini menggunakan perangkat lunak yang bisa melakukan generate terhadap, digital signature tersebut.



http://anes.staff.ipb.ac.id/2014/04/22/etika-bisnis-dan-e-commerce/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar