Jumat, 28 Maret 2014

TUGAS 3 (NEGARA DAN KONSTITUSI)

Nama : Vica Haristantia
NPM : 17212568
Kelas : 2EA25



NEGARA DAN KONSTITUSI

1.      Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan!
-         karena setiap Negara terorganisir dan di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang sering disebut dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman. Negara memiliki sifat memaksa, monopoli dan mencakup semua :
a.      Memaksa dalam arti memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban, dengan memakai kekerasan fisik secara legal.
b.      Monopoli artinya memiliki hak untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
c.       Mencakup semua artinya semua peraturan dan kebijakan Negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. 


2.      Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk Republik. Jelaskan maksudnya berdasarkan teori tentang bentuk Negara!
-          yang dimaksud dengan republik adalah negara dimana kekuasaan ada di tangan rakyat. Walau dalam kenyataanya indonesia menganut 3 jenis kekuasaan, di tangan rakyat, di tangan negara, dan di tangan hukum (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang berbentuk republik) negara kesatuan karena indonesia terdiri dari berbagai pulau, ras, suku dan agama. Indonesia mampu menyatukan kesemuanya ini menjadi sebuah bangsa dan negara yang maju yaitu Indonesia, jadi indonesia merupakan negara persatuan. 

(https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20110112024815AAhyvsc)

3.      Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945!
·         Sebelum Amandemen
 


-       MPR
Merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
-       DPR
Merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
-           Presiden
lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
-          Mahkamah Agung
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
-          BPK dan DPA
tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

·         Setelah Amandemen

 

-          MPR
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legeslasi.
-          Preisden
setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat.
-          DPR
Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif.
-          DPD
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
-          BPK
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
-          Mahkamah Agung
melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
-          Mahkamah Konstitusi
Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
-          Komisi Yudisial
berdasarkan UU no 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.
(http://gandirifansyah.blogspot.com/2013/05/struktur-kelembagaan-negara-sebelum-dan.html)

4.      Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi!
-          perbedaan antara konstitusi dan UUD
UUD adalah peraturan yang menjadi dasar seluruh peraturan ,konstitusi, atau Perundang-undangan disebuah negara, Tidak sah sebuah konstitusi tanpa mengacu pada UUD.
KONSTITUSI adalah Semua ketentuan,peraturan, atau perundang-undangan, termasuk didalamnya UUD itu sendiri.

UUD
Konstitusi
Memuat peraturan tertulis saja.
Memuat peraturan tertulis dan lisan.
Bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya.
Bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Mengandung pokok-pokok sebagai berikut:
·  Adanya jaminan terhadap HAM dan warganya
·  Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
·  Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
Memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
·  Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
·  HAM
·  Prosedur mengubah UUD
·  Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
Contoh : UUD NKRI 1945
Contoh : Konstitusi RIS 1949


-          perbedaan konstitusi dengan konvensi
konstitusi adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.

Konvensi dapat merujuk pada:
Konvensi (rapat), suatu rapat besar.
Konvensi (norma), suatu kumpulan norma yang diterima umum.


5.      Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan,kira-kira apa yang menjadi alasan mengapa lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan!
-          Susunan keanggotaannya yang dianggap telah mencerminkan penjelmaan dari seluruh rakyatpun juga ikut menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili (penjelmaan seluruh rakyat) telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang demikian besar dalam segala hal termasuk pembentukan MPR. Periode orde lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa orde baru (1966-1998) dari 1000 orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan ditentukan oleh Presiden. Hal tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR seakan-akan hanya menjadi alat untuk mempertahankan penguasa pemerintahan (presiden), yang mana pada masa itu kewenangan untuk memilih dan mengangkat Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri dipilih dan diangkat oleh Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara di MPR maka akan dapat mempertahankan kekuasaannya.
(http://enggarpermatasari21.blogspot.com/2014/03/softskill-pendidikan-kewarganegaraan_4012.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar