NPM : 17212568
Kelas : 2EA25
NEGARA DAN KONSTITUSI
1.
Jelaskan
mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan!
-
karena setiap
Negara terorganisir dan di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu
Negara terbagi tiga, yang sering disebut dengan istilah trias politika. Trias
politika terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat
undang-undang, kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan
pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman. Negara memiliki sifat memaksa, monopoli dan mencakup semua :
a. Memaksa dalam arti memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban,
dengan memakai kekerasan fisik secara legal.
b. Monopoli artinya memiliki hak untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat.
Negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan
sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
c. Mencakup semua artinya semua peraturan dan kebijakan Negara berlaku untuk
semua orang tanpa kecuali.
(http://sejarah.kompasiana.com/2013/07/06/negara-sebagai-organisasi-kekuasaan-574861.html,
id.shvoong.com/humanities/1997174-pengertian-negara)
2.
Negara
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk Republik. Jelaskan maksudnya
berdasarkan teori tentang bentuk Negara!
-
yang
dimaksud dengan republik adalah negara dimana kekuasaan ada di tangan rakyat. Walau
dalam kenyataanya indonesia menganut 3 jenis kekuasaan, di tangan rakyat, di
tangan negara, dan di tangan hukum (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 bahwa negara
Indonesia adalah negara kesatuan, yang berbentuk republik) negara kesatuan
karena indonesia terdiri dari berbagai pulau, ras, suku dan agama. Indonesia
mampu menyatukan kesemuanya ini menjadi sebuah bangsa dan negara yang maju
yaitu Indonesia, jadi indonesia merupakan negara persatuan.
(https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20110112024815AAhyvsc)
3.
Jelaskan
secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah
perubahan UUD 1945!
·
Sebelum
Amandemen
-
MPR
Merupakan lembaga tertinggi negara yang
diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari
seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden
dan wakil presiden.
-
DPR
Merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik
peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
-
Presiden
lembaga negara yang memegang
kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan
pemerintahan.
-
Mahkamah Agung
merupakan lembaga negara yang
memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
-
BPK dan DPA
tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya
ditetapkan dengan undang-undang.
·
Setelah Amandemen
-
MPR
Lembaga tinggi negara sejajar
kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD,
MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legeslasi.
-
Preisden
setelah adanya amandemen UUD
1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat.
-
DPR
Melalui perubahan UUD 1945,
kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya
kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga
legislatif.
-
DPD
Lembaga negara baru sebagai
langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan
tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang
diangkat sebagai anggota MPR.
-
BPK
memiliki wewenang memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan
lembaga yang bebas dan mandiri.
-
Mahkamah Agung
melakukan kekuasaan kehakiman,
yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan
keadilan.
-
Mahkamah Konstitusi
Menguji UU terhadap UUD,
Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik,
memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
-
Komisi Yudisial
berdasarkan UU no 22 tahun
2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi
mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.
(http://gandirifansyah.blogspot.com/2013/05/struktur-kelembagaan-negara-sebelum-dan.html)
4.
Jelaskan
perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan
konvensi!
-
perbedaan antara
konstitusi dan UUD
UUD adalah peraturan
yang menjadi dasar seluruh peraturan ,konstitusi, atau Perundang-undangan
disebuah negara, Tidak sah sebuah konstitusi tanpa mengacu pada UUD.
KONSTITUSI adalah
Semua ketentuan,peraturan, atau perundang-undangan, termasuk didalamnya UUD itu
sendiri.
UUD
|
Konstitusi
|
Memuat peraturan tertulis saja.
|
Memuat peraturan tertulis dan lisan.
|
Bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa
atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya.
|
Bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau
sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
|
Mengandung pokok-pokok sebagai berikut:
· Adanya jaminan terhadap HAM dan warganya
· Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
· Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat
fundamental
|
Memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
· Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif
· HAM
· Prosedur mengubah UUD
· Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
|
Contoh : UUD NKRI 1945
|
Contoh : Konstitusi RIS 1949
|
-
perbedaan
konstitusi dengan konvensi
konstitusi adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara --
biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.
Konvensi dapat merujuk pada:
5.
Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan
perubahan pada konstitusi/UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi
kewenangan untuk melakukan perubahan,kira-kira apa yang menjadi alasan mengapa
lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan!
-
Susunan
keanggotaannya yang dianggap telah mencerminkan penjelmaan dari seluruh
rakyatpun juga ikut menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan
kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR dengan prinsip
terwakili (penjelmaan seluruh rakyat) telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden
yang demikian besar dalam segala hal termasuk pembentukan MPR. Periode orde
lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih dan diangkat langsung oleh
Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa orde baru (1966-1998) dari 1000
orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan ditentukan oleh Presiden. Hal
tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR seakan-akan hanya menjadi alat
untuk mempertahankan penguasa pemerintahan (presiden), yang mana pada masa itu
kewenangan untuk memilih dan mengangkat Presiden dan/ atau Wakil Presiden
berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri dipilih dan diangkat oleh
Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara di MPR maka akan dapat mempertahankan
kekuasaannya.
(http://enggarpermatasari21.blogspot.com/2014/03/softskill-pendidikan-kewarganegaraan_4012.html)