Rabu, 04 Desember 2013

Tugas 3 (Ekonomi Koperasi)



Nama  : Vica Haristantia
NPM    : 17212568
Kelas    : 2EA25

* APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA?

  Ya, karena prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia yang memiliki sistem ekonomi yaitu sistem demokasi ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi negara lain.

  Prinsip-prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
 
- Kanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian.
 
Bangsa indonesia merupakan negara berkembang yang membutuhkan wadah untuk mensejahterahkan masyarakatnya, anatara lain dengan adanya koperasi. Karena koperasi bersifat sukarela dan terbuka, maka masyarakat yang ingin menintipkan uangnya ke koperasi juga ikut serta membangun negara. Karena koperasi mempermudah anggotanya untuk meminjam modal selama digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh anggotanya.

Pengelolaan dilakukan secara demokratis, ini adalah salah satu kesamaan dengan sistem negara kita yang berlandaskan demokrasi, dengan adanya faktor yang sudah disebut tadi, maka masyarakat yang menjadi anggota koperasi juga dapat menyatakan pendapatan mengenai perkembangan kinerja maupun peraturan yang ada di koperasi selama tidak bertentangan dengan pertaturan yang telah ada.

Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya adalah bila kita menitipkan uang kepada koperasi sejumlah uang tertentu, maka koperasi membalas jasa sesuai dengan uang yang telah dititipkan kepada koperasi, mengenai hal ini, adalah bentuk keadilan dari prinsip koperasi agar semakin rajin menitip kan uang nya ke koperasi, semakin sering menitipkan uang, semakin besar modal koperasi untuk meminjamkan kepada anggota koperasi yang membutuhkan dana untuk membangun usahanya.

Kemandirian, selama ini kita mengenal dalam meminjam dan menitipkan uang melalui bank. Dengan ada nya koperasi, maka ketergantungan itu secara tidak langsung berkurang. Bila kita membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari, keperluan penambahan modal usaha, maupun membeli barang konsumsi, maka tidak perlu lagi meminjam kepada koperasi. Cukup dengan menitipkan kepada koperasi uang yang secara sukarela telah kita titipkan, untuk digunakan di masa yang akan datang.

Dalam Koperasi di Indonesia, menurut UU no. 25/1992, didefinisikan badan usaha yg beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

   * Prinsip koperasi Indonesia: 

      - Selalu melakukan trade off 
      - Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu 
      - Orang rasional berfikir hidup secara bertahap 
      - Orang selalu bereaksi terhadap insentif 
      - Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak 
      - Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi 
      - Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar 
      - Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa 
      - Harga- harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak 
      - Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran

   * Prinsip ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia:

- Koperasi selalu melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang diharapkan
- Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi )
- Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba 
- Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi
 
Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.

*  Apakah Koperasi Menguntungkan ( secara keuangan ) Bagi Anggotanya

Ya, karena tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.

Anggota koperasi akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka, dan Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota karena semua anggota bisa mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor atau instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang produktif. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Secara keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk anggotanya apabila koperasi tersebut dikelola secara profesional.

    Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut : 
 - Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) Pembagian SHU Bersumber dari anggota SHU.
- Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
- Anggota dapat memiliki investasi,
- Koperasi bisa membebaskan anggotanya dari lilitan hutang,
- Koperasi bisa memberikan anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
- Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
- Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah
- Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
- Modal bersama ,dengan modal bersama berarti tidak perlu membayar bunga pinjaman modal.
- Operasionalnya di lakukan bersama-sama sehingga tidak banyak mengeluarkan cost pengelolaan.
- Melayani kepentingan bersama,sehingga ada kepastian para anggotanya mendapatkan kebutuhan yang di perluakan secara adil.
- Pembagian laba yang adil di sesuaikan dengan besarnya pengabdian,sehingga tidak ada yang merasa di rugikan. Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
- Anggota dapat meminjam dana untuk modal modal usaha dan mengembalikan sesuai dengan     kemampuan mereka sampai seluruh hutang terbayarkan.
-  Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil. 
- Anggota dapat meningkatkan batas pinjaman yang dapat diberikan, apabila pada pinjaman sebelumnya anggota dapat melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama .
 
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.

Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar