Nama : Vica Haristantia
NPM : 17212568
Kelas : 2EA25
* APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA?
Ya, karena prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia
yang memiliki sistem ekonomi yaitu sistem demokasi ekonomi yang berbeda dengan
sistem ekonomi negara lain.
Prinsip-prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
Prinsip-prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
- Kanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian.
Bangsa indonesia merupakan negara berkembang yang membutuhkan wadah untuk
mensejahterahkan masyarakatnya, anatara lain dengan adanya koperasi. Karena
koperasi bersifat sukarela dan terbuka, maka masyarakat yang ingin menintipkan
uangnya ke koperasi juga ikut serta membangun negara. Karena koperasi
mempermudah anggotanya untuk meminjam modal selama digunakan dan dimanfaatkan
sebaik mungkin oleh anggotanya.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis, ini adalah salah satu kesamaan
dengan sistem negara kita yang berlandaskan demokrasi, dengan adanya faktor
yang sudah disebut tadi, maka masyarakat yang menjadi anggota koperasi juga
dapat menyatakan pendapatan mengenai perkembangan kinerja maupun peraturan yang
ada di koperasi selama tidak bertentangan dengan pertaturan yang telah ada.
Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya adalah bila
kita menitipkan uang kepada koperasi sejumlah uang tertentu, maka koperasi
membalas jasa sesuai dengan uang yang telah dititipkan kepada koperasi,
mengenai hal ini, adalah bentuk keadilan dari prinsip koperasi agar semakin
rajin menitip kan uang nya ke koperasi, semakin sering menitipkan uang, semakin
besar modal koperasi untuk meminjamkan kepada anggota koperasi yang membutuhkan
dana untuk membangun usahanya.
Kemandirian, selama ini kita mengenal dalam meminjam dan menitipkan uang
melalui bank. Dengan ada nya koperasi, maka ketergantungan itu secara tidak
langsung berkurang. Bila kita membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari,
keperluan penambahan modal usaha, maupun membeli barang konsumsi, maka tidak
perlu lagi meminjam kepada koperasi. Cukup dengan menitipkan kepada koperasi
uang yang secara sukarela telah kita titipkan, untuk digunakan di masa yang akan
datang.
Dalam Koperasi di Indonesia, menurut UU no. 25/1992, didefinisikan badan
usaha yg beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Di Indonesia prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
- Selalu melakukan trade off
- Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
- Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
- Orang selalu bereaksi terhadap insentif
- Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak
- Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
- Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
- Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
- Harga- harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
- Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran
* Prinsip ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia:
- Koperasi selalu melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang
diharapkan
- Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi )
- Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu
laba
- Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi
Koperasi juga memberi
ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong,
keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar
bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan
kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi,
ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.
*
Apakah Koperasi Menguntungkan ( secara keuangan
) Bagi Anggotanya
Ya, karena tujuan utama koperasi adalah meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dengan adanya
koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi
dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha
dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari
rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Anggota koperasi akan memiliki jaringan yang luas
untuk mengembangkan usaha mereka, dan Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah
dilakukan oleh anggota karena semua anggota bisa mendapatkan pinjaman dari
masing-masing koperasi yang ada dikantor atau instansi, sehingga mereka bisa
menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang produktif. Bagi anggota yang
memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Secara
keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk anggotanya apabila koperasi
tersebut dikelola secara profesional.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya. Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi
kebutuhan anggota. Beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi adalah sebagai
berikut :
- Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa
Hasil Usaha (SHU) Pembagian SHU Bersumber dari anggota SHU.
- Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
- Anggota dapat memiliki investasi,
- Koperasi bisa membebaskan anggotanya dari lilitan hutang,
- Koperasi bisa memberikan anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih
besar.
- Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
- Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah
- Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
- Modal bersama ,dengan modal bersama berarti tidak perlu membayar bunga
pinjaman modal.
- Operasionalnya di lakukan bersama-sama sehingga tidak banyak
mengeluarkan cost pengelolaan.
- Melayani kepentingan bersama,sehingga ada kepastian para anggotanya
mendapatkan kebutuhan yang di perluakan secara adil.
- Pembagian laba yang adil di sesuaikan dengan besarnya
pengabdian,sehingga tidak ada yang merasa di rugikan. Bagi hasil sesuai
dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
- Anggota dapat meminjam dana untuk modal modal usaha dan mengembalikan
sesuai dengan kemampuan mereka sampai seluruh
hutang terbayarkan.
- Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank
komersil.
- Anggota dapat meningkatkan batas pinjaman yang dapat diberikan,
apabila pada pinjaman sebelumnya anggota dapat melunasi sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati bersama .
Koperasi bisa
mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba
penjualan dan jasa peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada
anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi
biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi
secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan terpenuhinya
kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi.
Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan
kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar