Minggu, 18 Mei 2014

Artikel Pendidikan Kewarganegaraan (Softskill)



 Nama    : Vica Haristantia
 NPM     : 17212568
 Kelas     : 2EA25



Warga Negara Yang Tidak Memilih Pada Waktu Legislatif 2014

Aspirasi Rakyat ini adalah suatu partisipasi terhadap keprihatinan kami melihat beribu-ribu bahkan berjuta-juta rakyat Indonesia tidak bisa menggunakan hak pilihnya untuk ikut berpartisipasi pada ajang pesta demokrasi Pemilu 2014 yang diselenggarakan pada tanggal 9 April 2014. Sungguh sangat disayangkan, negara kita kehilangan begitu banyak suara potensial karena banyaknya penolakan untuk mengikuti pencoblosan meskipun banyak dari kita sudah mengorbankan waktu dan tenaga hadir di tempat pemungutan suara (TPS), akan tetapi niatan tersebut hanya menjadi kekecewaan karena hak pilih kita direbut, tidak dihargain bahkan dipaksa menjadi golput.
Banyak dari kita yang berdomisi di tempat berbeda atau tidak sesuai dengan kartu identitas KTP karena bekerja, bersekolah, berkuliah ataupun sedang berlibur sekalipun. Meskipun begitu kita masih rakyat Indonesia yang sah, yang membayar pajak, yang peduli 100% dengan negara, yang berharap akan perbaikan di masa depan, yang memiliki hak pilih tetapi tidak diizinkan memilih karena alesan kartu identitas berbeda kota. Maka sebagai warga negara yang bertanggung jawab, mari kita sumbangkan suara kita untuk mereka yang membutuhkan. Jangan menjadi golput (golongan putih) walaupun dipaksa. Jika pada Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014, partai dari presiden pilihan Anda tidak memenuhi kuota 20% suara maka presiden pilihan Anda kemungkinan besar tidak bisa maju ke pilpres.
Berikut adalah info penting yang wajib Anda baca, khususnya untuk para pemilih yang baru pertama kali mengikuti pemilu:
  1. Datanglah ke tempat pemungutan suara (TPS) antara jam 08.00 – 13.00 , hari ini sudah ditetapkan menjadi hari libur nasional jadi gunakanlah hak pilih Anda.
  2. Bawa SPPS (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) model C-6 yang seharusnya sudah terima saat ini dari KPPS di RT/RW Anda. Jika Anda belum menerima surat tersebut, tanyakan RT/RW Anda.
  3. Jika Anda ternyata tidak memiliki SPPS (C-6) diatas, segera hubungi RT Anda untuk meminta surat cadangan (jumlahnya terbatas di setiap KPPS). Atau bawa KTP saat Anda hadir di TPS.
  4. Ditahun 2014 jumlah partai ada 12 (nomor urut 1 hingga 10 dan nomor 14, 15) karena nomor partai 11, 12 dan 13 hanya khusus di NAD / Aceh.
  5. Pemilu di DKI Jakarta akan menerima hanya 3 lembar kertas suara, yakni untuk DPR, DPRD tingkat 1 dan DPD), sedangkan Pemilu di daerah lain di Indonesia akan menerima 4 lembar kertas suara, yakni untuk DPR, DPRD tingkat 1, DPRD tingkat 2, dan DPD).
  6. Daftar caleg (calon legislatif) hanya akan menampilkan nama saja! Tidak berikut foto! Jadi pastikan Anda mengetahui betul nama caleg pilihan Anda. Berbeda dengan calon DPD ditampilkan berikut dengan fotonya, DPD mewakili perorangan.
  7. Anda boleh mencoblos nomor atau gambar partai. Nama caleg harus dari partai yang sama! Jika Anda mencoblos nomor atau gambar partai yang berbeda dari partai caleg yang Anda pilih, maka kertas suara Anda GUGUR/BATAL!! Suara Anda HILANG!! Mohon diperhatikan, ini penting sekali!
  8. Saat di bilik suara, buka lembaran suara satu per satu. Jangan terburu-buru karena waktu Anda tidak dibatasi. Tentukan pilihan Anda dengan benar.
  9. Setelah mencoblos, Anda harus mencelupkan jari kelingking Anda pada tinta hingga kuku jari kelingking terkena tinta, tidak boleh daging/kulitnya saja.



http://www.pemilu.com/pemilu-indonesia/2014/04/info-penting-untuk-pemilu-legislatif-tanggal-9-april-2014/
 

Minggu, 20 April 2014

Tugas 4 (Pendidikan Kewarganegaraan)

Nama              : Vica Haristantia
NPM                : 17212568
Kelas                : 2EA25

A.     Pengertian Identitas Nasional

Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistim hukum/perundang undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Pengertian kepribadian suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami jika terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya  senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku tersebut terdidri atas kebiasaan,sikap, sifat-sifat serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia   lain (Ismaun, 1981: 6).
Jika kepribadian sebagai suatu identitas dari suatu bangsa, maka persoalannya adalah bagaimana pengertian suatu bangsa itu. Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu “kesatuan nasional”. Para tokoh besar ilmu pengetahuan yang mengkaji tentang hakikat kepribadian bangsa tersebut adalah dari beberapa disiplin ilmu, antara lain antropologi, psikologi dan sosiologi. Tokoh-tokoh tersebut antara lain Margareth Mead, Ruth Benedict, Ralph Linton, Abraham Kardiner.

1.      Faktor-faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Kelahiran identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri, yang sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional tersebut. Adapun faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia  meliputi :
a.      Faktor objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis
b.      Faktor subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia (Suryo, 2002).

Kondisi geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang beriklim tropis dan terletak di persimpangan jalan komunikasi antarwilayah dunia di Asia Tenggara, ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, sosial dan kultural bangsa Indonesia. Selain itu faktor historis yang dimiliki Indonesia ikut mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan bangsa Indonesia beserta identitasnya, melalui interaksi berbagai faktor yang ada di dalamnya. Hasil dari interaksi dari berbagai faktor tersebut melahirkan proses pembentukan masyarakat, bangsa, dan negara bangsa beserta identitas bangsa Indonesia, yang muncul tatkala nasionalisme berkembang di Indonesia pada awal abad XX.
Robert de Ventos, sebagaimana dikutip Manuel Castells dalam bukunya, The Power of Identity (Suryo, 2002), mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara empat faktor penting, yaitu faktor primer, faktor pendorong, faktor penarik dan faktor reaktif. Faktor pertama, mencakup etnisitas, teritorial, bahasa, agama dan yang sejenisnya. Bagi bangsa Indonesia yang tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, agama wilayah serta bahasa daerah, merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan masing-masing. Kesatuan tersebut tidak menghilangkan keberanekaragaman, dan hal inilah yang di kenal dengan Bhineka Tunggal Ika. Faktor kedua, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan Negara. Dalam hubungan ini bagi suatu bangsa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan negara dan  bangsanya juga merupakan suatu identitas nasional yang bersifat dinamis. Pembentukan identitas nasional yang dinamis ini sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dan prestasi bangsa Indonesia dalam membangun bangsa dan negaranya. Dalam hubungan ini sangat diperlukan persatuan dan kesatuan bangsa, serta langkah yang sama dalam memajukan bangsa dan Negara Indonesia. Faktor ketiga, mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Bagi bangsa Indonesia unsur bahasa telah merupakan bahasa persatuan dan kesatuan nasional, sehingga bahasa Indonesia telah merupakan bahasa resmi negara dan bangsa Indonesia. Demikian pula menyangkut biroraksi serta pendidikan nasional telah dikembangkan sedemikian rupa meskipun sampai saat ini masih senantiasa dikembangkan. Faktor keempat, meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.  Bangsa Indonesia yang hampir tiga setengah abad dikuasai oleh bangsa lain sangat dominan dalam mewujudkan faktor keempat melalui memori kolektif rakyat Indonesia. Penderitaan, dan kesengsaraan hidup serta semangat bersama dalam memperjuangkan kemerdekaan merupakan faktor yang sangat strategis dalam membentuk memori kolektif rakyat. Semangat perjuangan, pengorbanan, menegakkan kebenaran dapat merupakan identitas untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia.
Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa ini. Oleh karena itu pembentukan identitas nasional Indonesia melekat erat dengan unsur-unsur lainnya seperti sosial, ekonomi, budaya, etnis, agama serta geografis, yang saling berkaitan dan terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang.

2.      Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional

Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa, yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia , yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat negara yaitu Pancasila. Jadi dasar filsafat suatu bangsa dan negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadiannya sendiri. Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila  yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern menurut Yamin dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945, yang kemudian diproklamasikan sebagai suatu kemerdekaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu akar-akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus juga merupakan unsur-unsur identitas nasional, yaitu nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.

B.      Parameter Identitas Nasional

Parameter identitas nasional adalah suatu ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu adalah menjadi ciri khas suatu bangsa. Sesuatu yang diukur adalah unsur suatu identitas seperti kebudayaan yang menyangkut norma, bahasa, adat istiadat dan teknologi atau ciri yang sudah terbentuk secara geografi. Ciri atau identitas lazimnya memiliki indikator sebagai berikut :
a.      Identitas nasional menggambarkan pola perilaku yang terwujud melalui aktifitas masyarakat sehari-hari seperti ; adat istiadat, tata kelakuan dan kebiasaan. Ramah, hormat kepada orang tua bahkan gotong royong merupakan salah satu identitas nasional yang bersumber dari adat istiadat dan tata kelakuan.
b.      Lambang-lambang yang merupakan ciri dari bangsa yang secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi bangsa seperti : Garuda Pancasila, bendera, bahasa, lagu kebangsaan.
c.       Alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan seperti bangunan,teknologi dan peralatan manusia yang sekaligus merupakan identitas perlengkapan seperti : Borobudur, Prambanan dll.
d.      Tujuan yang ingin dicapai suatu bangsa dengan identitas yang bersumber dari tujuan yang bersifat dinamis atau budaya unggul seprti Indonesia terkenal dengan bulu tangkisnya.
Bagi bangsa Indoensia, pengertian parameter identitas nasional tidak merujuk pada individu(adat istiadat dan tata laku) tetapi berlaku pada kelompok Indonesia sebagai bangsa yang majemuk dan kemajemukan itu merupakan unsur atau parameter pembentuk identitas yang melekat dan mengikat oleh kesamaan-kesamaan pada segenap warganya.
                 
C.      Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional

1.      Suku Bangsa
Suku bangsa ialah golongan social yang khusus bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin di Indonesia, terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300 dialek bangsa populasi penduduk Indonesia. Saat ini di perkirakan mencapai 210 juta dari jumlah tersebut di perkirakan separuhnya beretnis jawa. Sisanya etnis-etnis yang mendiamai kepulauan di luar jawa seperti suku makassar bugis (3,86%), batak (2,04%), Bali (1,88%), lombok (1.66%), Aceh (1,4%) dan suku-suku lainnya.mereka mendiami daerah-daerah tertentu sehingga mereka dapat di kenal dari daerah mana asalnya.

2.      Agama
Bangsa Indonesia di kenal dengan bangsa yang agamis, agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah islam. Kristen, khatolik, hindu, budha, dan kong hu cu ,Agama kong hu cu pada awalnya diakui sebagai agama resmi bangsa, tetapi sejak Abdurahhman wahid jadi presiden ,istilah agama resmi dihapuskan. Sedangkan menurur kamus besar bahasa Indonesia, agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dengan manusia serta manusia dengan lingkungannya.

3.      Kebudayaan
Kebudayaan adalah Pengetahuan manusia sebagai mahluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuanyang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau sebagai pedoman untuk bertindak sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Intinya adalah kebudayaan merupakan patokan dari nilai-nilai etika dan moral ,baik yang tergolong ideal atau yang seharusnya, maupun yang operasional dan actual didalam kehidupan sehari-hari (ethos).
4.      Bahasa
Bahasa merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain .Bahasa dipandang sebagai system perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi maupun ucapan manusia dan juga digunakan sebagai sarana berinterinteraksi antar manusia. Baik secara lisan, tulisan ataupun gerakan (isyarat).

Jumat, 28 Maret 2014

TUGAS 3 (NEGARA DAN KONSTITUSI)

Nama : Vica Haristantia
NPM : 17212568
Kelas : 2EA25



NEGARA DAN KONSTITUSI

1.      Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan!
-         karena setiap Negara terorganisir dan di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang sering disebut dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman. Negara memiliki sifat memaksa, monopoli dan mencakup semua :
a.      Memaksa dalam arti memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban, dengan memakai kekerasan fisik secara legal.
b.      Monopoli artinya memiliki hak untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
c.       Mencakup semua artinya semua peraturan dan kebijakan Negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. 


2.      Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk Republik. Jelaskan maksudnya berdasarkan teori tentang bentuk Negara!
-          yang dimaksud dengan republik adalah negara dimana kekuasaan ada di tangan rakyat. Walau dalam kenyataanya indonesia menganut 3 jenis kekuasaan, di tangan rakyat, di tangan negara, dan di tangan hukum (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang berbentuk republik) negara kesatuan karena indonesia terdiri dari berbagai pulau, ras, suku dan agama. Indonesia mampu menyatukan kesemuanya ini menjadi sebuah bangsa dan negara yang maju yaitu Indonesia, jadi indonesia merupakan negara persatuan. 

(https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20110112024815AAhyvsc)

3.      Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945!
·         Sebelum Amandemen
 


-       MPR
Merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
-       DPR
Merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
-           Presiden
lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
-          Mahkamah Agung
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
-          BPK dan DPA
tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

·         Setelah Amandemen

 

-          MPR
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legeslasi.
-          Preisden
setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat.
-          DPR
Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif.
-          DPD
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
-          BPK
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
-          Mahkamah Agung
melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
-          Mahkamah Konstitusi
Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
-          Komisi Yudisial
berdasarkan UU no 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.
(http://gandirifansyah.blogspot.com/2013/05/struktur-kelembagaan-negara-sebelum-dan.html)

4.      Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi!
-          perbedaan antara konstitusi dan UUD
UUD adalah peraturan yang menjadi dasar seluruh peraturan ,konstitusi, atau Perundang-undangan disebuah negara, Tidak sah sebuah konstitusi tanpa mengacu pada UUD.
KONSTITUSI adalah Semua ketentuan,peraturan, atau perundang-undangan, termasuk didalamnya UUD itu sendiri.

UUD
Konstitusi
Memuat peraturan tertulis saja.
Memuat peraturan tertulis dan lisan.
Bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya.
Bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Mengandung pokok-pokok sebagai berikut:
·  Adanya jaminan terhadap HAM dan warganya
·  Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
·  Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
Memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
·  Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
·  HAM
·  Prosedur mengubah UUD
·  Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
Contoh : UUD NKRI 1945
Contoh : Konstitusi RIS 1949


-          perbedaan konstitusi dengan konvensi
konstitusi adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.

Konvensi dapat merujuk pada:
Konvensi (rapat), suatu rapat besar.
Konvensi (norma), suatu kumpulan norma yang diterima umum.


5.      Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan,kira-kira apa yang menjadi alasan mengapa lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan!
-          Susunan keanggotaannya yang dianggap telah mencerminkan penjelmaan dari seluruh rakyatpun juga ikut menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili (penjelmaan seluruh rakyat) telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang demikian besar dalam segala hal termasuk pembentukan MPR. Periode orde lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa orde baru (1966-1998) dari 1000 orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan ditentukan oleh Presiden. Hal tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR seakan-akan hanya menjadi alat untuk mempertahankan penguasa pemerintahan (presiden), yang mana pada masa itu kewenangan untuk memilih dan mengangkat Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri dipilih dan diangkat oleh Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara di MPR maka akan dapat mempertahankan kekuasaannya.
(http://enggarpermatasari21.blogspot.com/2014/03/softskill-pendidikan-kewarganegaraan_4012.html)