Nama : Vica Haristantia
NPM : 17212568
Kelas : 2EA25
Prinsip-Prinsip
Ekonomi Koperasi
I.
PRINSIP
EKONOMI DAN KOPERASI
Di dalam ilmu ekonomi
terdapat apa yang disebut sebagai Prinsip Ekonomi, sepuluh prinsip ekonomi
tersebut adalah:
1.
Kita Selalu Melakukan Trade Off.
2.
Biaya adalah Segala Sesuatu yang Anda korbankan untuk
memperoleh sesuatu.
3.
Orang Rasional Berpikir Secara Bertahap.
4.
Orang Selalu bereaksi terhadap insentif.
5.
Perdagangan Dapat Menguntungkan Semua Pihak.
6.
Pasar Secara Umum Merupakan Wahana yang Baik Guna
Mengkoordinasikan Kegiatan Ekonomi.
7.
Pemerintah Ada Kalanya Dapat Memperbaiki Hasil Kerja
Mekanisme Pasar.
8.
Standar Hidup di suatu negara tergantung pada
kemampuannya memproduksi barang dan jasa.
9.
Harga-harga akan meningkat apabila pemerintah mencetak
uang terlalu banyak.
10.
Masyarakat menghadapi trade-off jangka pendek antara
inflasi dan pengangguran.
Prinsip Ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan
tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu
diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan
sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan
tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat
terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam
[ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi.
Ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi
antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan
kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri (alturisme), keadilan,
keadaan perekonomian negara, dan peningkatan kesejahteraan bersama. Prinsip
koperasi itu sendiri merupakan garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan
oleh koperasi unuk melaksanakaan nila-nilai koperasi dalam praktik kerjanya. Ia
juga merupakan landasan kerja bagi koperasi dalam melakukan organisasi dan
bisnisnya yang sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya
dari perusahaan-perusahaan non koperasi.
Prinsip koperasi pertama kali dikenal dan dirintis
oleh Koperasi Rochdale pada tahun 1844. Ia berisi rumusan yang disepakati oleh
seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi, yaitu
sebagai berikut :
1.
Menjual barang murni, harus asli, dan dengan
menggunakan timbangan yang benar.
2.
Menjual secara tunai.
3.
Menjual sesuai dengan harga pasar.
4.
Seorang anggota berhak memiliki satu suara.
5.
Tidak membeda-bedakan aliran politik dan agama
anggota.
6.
Pengawasan dilakukan secara demokratis.
7.
Keanggotaannya bersifat terbuka.
8.
Bunga atas modal dibatasi.
9.
Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa dan
pembelian masing-masing anggota.
10.
Menyelenggarakan pelatihan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota.
Ø SALAH SATUNYA
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI :
1. Prinsip
Munkner
2. Prinsip
Rochdale
3. Prinsip
Raiffeisen
4. Prinsip Herman
Schulze
5. Prinsip ICA
(International Cooperative Allience)
6. Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7. Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992.
1. MUNKNER
-
Keanggotaan bersifat sukarela
-
Keanggotaan terbuka
-
Pengembangan anggota
-
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
-
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-
Perkumpulan dengan sukarela
-
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
-
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
-
Pendidikan anggota
2. ROCHDALE
-
Pengawasan secara demokratis
-
Keanggotaan yang terbuka
-
Bunga atas modal dibatasi
-
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota
-
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
-
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
-
Netral terhadap politik dan agama
3. RAIFFEISEN
-
Swadaya
-
Daerah kerja terbatas
-
SHU untuk cadangan
-
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha hanya kepada anggota
-
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. HERMAN SCHULZE
-
Swadaya
-
Daerah kerja tak terbatas
-
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-
Tanggung jawab anggota terbatas
-
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. ICA
-
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
-
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
-
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
-
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
-
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. PRINSIP /
SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
-
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
-
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
-
Adanya pembatasan bunga atas modal
-
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
-
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Di Indonesia
sendiri telah dibuat sebuah Undang-Undang Tentang Prinsip Koperasi. Prinsip Koperasi
sesuai UU No. 25 Tahun 1992, antara lain sebagai berikut :
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
-
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
-
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
sebanfing dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
-
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
-
Kemandirian.
-
Pendidikan perkoperasian.
-
Kerjasama antarkoperasi.
Ciri-Ciri Khas
Ekonomi Koperasi
II.
Ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di
perekonomian umum adalah :
1.
Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
Setiap anggota
di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang
sudah di tentukan.
2.
Sistem pengelolaan dan operasional yang di laksanakan
dan di pertanggung jawabkan pada anggota.
Maksudnya
kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki
kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3.
Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan
untuk kepentingan anggotanya.
Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk
memenuhi kepentingan anggotanya. Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi
tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi
koperasi dengan prinsip ekonomi umum. Termasuk dalam kerangka memperoleh laba
yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba tersebut.
Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok
untuk di terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan
fasilitas, Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan
pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu. Itulah
yang menjadi perbedaan dan ciri khusus perekonomian yang di susun dan di
laksananakan berdasarkan asas kooperatif.
DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
Dalam pengertian umum, ide adalah suatu cita-cita yang
ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang dari berbagai ide
yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu
sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu
kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.
Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada
Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu
sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang
jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat
kuat.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi
adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945
(UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum
Koperasi Indonesia :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK
No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM
No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
http://triicecsfabregas.blogspot.com/2012/12/dasar-dasar-hukum-koperasi-di-indonesia.html