Jumat, 01 November 2013

Penulisan 2



Asal Usul Munculnya Robot
Awal munculnya robot dapat diketahui dari bangsa Yunani kuno yang membuat patung yang dapat dipindah – pindahkan. Sekitar 270 BC, Ctesibus, seorang insinyur Yunani membuat organ dan jam air dengan komponen yang dapat dipindahkan. Zaman Nabi Muhammad SAW pun, telah membuat mesin perang yang menggunakan roda dan dapat melontarkan bom.
Pada tahun 1770, Pierre Jacquet Droz, seorang pembuat jam berkebangsaan swiss membuat 3 boneka mekanis. Uniknya, boneka tersebut dapat melakukan fungsi spesifik, yaitu dapat menulis, yang lainnya dapat memainkan musik dan orgen, dan yang ketiga dapat menggambar.
Pada tahun 1898, Nikola Tesla membuat sebuah boat yang dikontrol melalui radio remote control, dan didemokan di Madison Square Garden. Namun usaha untuk membuat autonomus boat tersebut gagal karena masalah dana.
Pada tahun 1967, Jepang yang pada saat itu merupakan negara yang baru bangkit, mengimpor robot dari Versatran dari AMF. Awal kejayaan robot pada tahun 1970, ketika Profesor Victor Scheinman dari Universitas Stanford mendesain lengan standar. Saat ini, konfigurasi kinematikanya dikenal sebagai standar lengan robot. Terakhir, pada tahun 2000 Honda memamerkan robot yang dibangun bertahun – tahun lamanya bernama Asimo, serta disusul oleh Sony yaitu robot anjing Aibo.

DI JEPANG
 


     Karakuri ningyo, merupakan istilah Jepang yang berarti boneka mekanik atau automata, ditemukan pada abad ke-18 dan 19 Masehi. karakuri berarti "peralatan mekanik untuk permainan, hiburan, atau memberikan kejutan", sehingga dapat dikatakan bahwa dalam karakuri terkandung hal-hal magis atau elemen misteri, sedangkan ningyo berarti "orang dan bentuk" (tertulis dalam dua huruf kanji). dengan demikian dapat dikatakan sebagai boneka atau patung.

Karakuri dapat dibagi menjadi tiga tipe utama yakni:
1.      Butai karakuri (stage karakuri), digunakan untuk keperluan dunia teater
2.      Zashiki karakuri (tatami room karakuri), merupakan tipe karalkuri berukuran kecil dan digunakan sebagai elemen dekorasi ruangan
3.      Dashi karakuri (festival car karakuri), digunakan dalam acara atau festival keagamaan, dengan menampilkannya mitos-mitos tradisional atau legenda-legenda Bangsa Jepang.

Ketiga jenis karakuri tersebut dinilai telah memberikan pengaruh besar bagi perkembangan dunia teater Jepang seperti Noh, Kabuki, Bunraku.
berawal dari diciptakannya boneka mekamik karakuri Yumi-hiki doji (pemanah muda) karya Tanaka Hisashige (1799-1881), yang dibuat pertama kali pada akhir zaman Edo (awal tahun 1800-an), dengan menggunakan bantuan benang dan mekanisme mirip kerja timer atau pewaktu, dibantu dengan pegas sehingga dapat menembakan empat anak panah pada sasaran dengan sangat ekspresif layaknya pemanah manusia dalam kyudo (olahraga panahan). beberapa gerakan mekanik karakuri pada masa itu berasal dari mekanisme sederhana, seperti pegas, tali, roda gigi, hingga pemangfaatan beban merkuri (air raksa), air, maupun pasir.

Karakuri pun berkembang menjadi:
1.      Matsuri karakuri, digunakan untuk keperluan festival
2.      Kogyo karakuri, digunakan untuk keperluan hiburan seperti pertunjukan boneka
3.      Zashiki karakuri, digunakan untuk keperluan dekorasi (elemen dekoratif) dalam ruangan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perkembangan robotika Jepang saat ini bagaikan pepatah "Manifestasi impian atau harapan dari suatu bangsa yang ada saat ini merupakan cerminan impian atau harapan dari para pendahulunya".

Tugas 2 (Ekonomi Koperasi)


Nama : Vica Haristantia
NPM   : 17212568
Kelas  : 2EA25

Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi

I.          PRINSIP EKONOMI DAN KOPERASI
Di dalam ilmu ekonomi terdapat apa yang disebut sebagai Prinsip Ekonomi, sepuluh prinsip ekonomi tersebut adalah:
1.      Kita Selalu Melakukan Trade Off.
2.      Biaya adalah Segala Sesuatu yang Anda korbankan untuk memperoleh sesuatu.
3.      Orang Rasional Berpikir Secara Bertahap.
4.      Orang Selalu bereaksi terhadap insentif.
5.      Perdagangan Dapat Menguntungkan Semua Pihak.
6.      Pasar Secara Umum Merupakan Wahana yang Baik Guna Mengkoordinasikan Kegiatan Ekonomi.
7.      Pemerintah Ada Kalanya Dapat Memperbaiki Hasil Kerja Mekanisme Pasar.
8.      Standar Hidup di suatu negara tergantung pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa.
9.      Harga-harga akan meningkat apabila pemerintah mencetak uang terlalu banyak.
10.  Masyarakat menghadapi trade-off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran.

Prinsip Ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri (alturisme), keadilan, keadaan perekonomian negara, dan peningkatan kesejahteraan bersama. Prinsip koperasi itu sendiri merupakan garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi unuk melaksanakaan nila-nilai koperasi dalam praktik kerjanya. Ia juga merupakan landasan kerja bagi koperasi dalam melakukan organisasi dan bisnisnya yang sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.

Prinsip koperasi pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale pada tahun 1844. Ia berisi rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi, yaitu sebagai berikut :
1.      Menjual barang murni, harus asli, dan dengan menggunakan timbangan yang benar.
2.      Menjual secara tunai.
3.      Menjual sesuai dengan harga pasar.
4.      Seorang anggota berhak memiliki satu suara.
5.      Tidak membeda-bedakan aliran politik dan agama anggota.
6.      Pengawasan dilakukan secara demokratis.
7.      Keanggotaannya bersifat terbuka.
8.      Bunga atas modal dibatasi.
9.      Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa dan pembelian masing-masing anggota.
10.  Menyelenggarakan pelatihan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.

Ø  SALAH SATUNYA PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI :
1.      Prinsip Munkner
2.      Prinsip Rochdale
3.      Prinsip Raiffeisen
4.      Prinsip Herman Schulze
5.      Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
6.      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7.      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992.

1.      MUNKNER
-          Keanggotaan bersifat sukarela
-           Keanggotaan terbuka
-          Pengembangan anggota
-          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-          Koperasi sbg kumpulan orang-orang
-          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-          Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
-          Perkumpulan dengan sukarela
-          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-          Pendidikan anggota

2.      ROCHDALE
-          Pengawasan secara demokratis
-          Keanggotaan yang terbuka
-          Bunga atas modal dibatasi
-          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-          Netral terhadap politik dan agama

3.      RAIFFEISEN
-          Swadaya
-          Daerah kerja terbatas
-          SHU untuk cadangan
-          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-          Usaha hanya kepada anggota
-          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.      HERMAN SCHULZE
-          Swadaya
-          Daerah kerja tak terbatas
-          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-          Tanggung jawab anggota terbatas
-          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      ICA
-          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
-          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.      PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
-          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
-          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-          Adanya pembatasan bunga atas modal
-          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7.      Di Indonesia sendiri telah dibuat sebuah Undang-Undang Tentang Prinsip Koperasi. Prinsip Koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992, antara lain sebagai berikut :
-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
-          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
-          Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanfing dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
-          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
-          Kemandirian.
-          Pendidikan perkoperasian.
-          Kerjasama antarkoperasi.

Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi

II.                  Ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :
1.      Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.
2.      Sistem pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawabkan pada anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3.      Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.

Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya. Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum. Termasuk dalam kerangka memperoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba tersebut.
Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas, Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu. Itulah yang menjadi perbedaan dan ciri khusus perekonomian yang di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.

DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA

Dalam pengertian umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.
Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.



http://triicecsfabregas.blogspot.com/2012/12/dasar-dasar-hukum-koperasi-di-indonesia.html